BANGKA BARAT, LASPELA– Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melakukan kegiatan Advokasi Lembaga Pemerintah/Lembaga Daerah (LP/LD) untuk pemberdayaan Gerakan Masyarakat (Germas), Selasa (3/2/2020) di Pasadena Hotel.
Hal tersebut dituangkan dalam Inpres Nomor 1 tahun 2017 tentang Germas dijelaskan bahwa masing-masing Gubernur dan Bupati/walikota wajib membuat dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan germas termasuk regulasi yang sudah dibuat masing-masing daerah.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bangka Barat, Drs Rozali dalam sambutannya mengatakan diperlukan usaha pendekatan promotif dan preventif yang sangat efektif untuk menjawab berbagai tantangan kesehatan.
” Pada dasarnya pencegahan penyakit sangat tergantung pada perilaku individu yang di dukung dengan kualitas lingkungan di samping ketersediaan sarana dan prasarana dan pelayanan kesehatan serta keturunan. Dan untuk itu semua juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak termasuk dari keluarga kita dan masyarakat keseluruhan,” jelas Rozali.
Leave a Reply