BANGKA BARAT, LASPELA– RI Alias YO (25) warga Desa Mancung RT/RW 005/003 Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat diciduk Petugas setelah diduga melakukan Pencurian Tandan Buah Sawit ( TBS) pada Sabtu (29/2/2020) sore yang berada di Divisi II Blok T 31 Desa Kayu Arang Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat.
Kejadian diketahui pada saat mandor PT.THEP, Arifin melakukan pengecekan di lapangan, dan menemukan ada pelepah, buah disertai berondol sawit yang telah dipanen berantakan dibawah pohon sawit.
Kemudian Mandor Arifin melihat seseorang yang mencurigakan berlari menjauh serta menemukan sebuah mobil kijang pick up warna merah yang berisikan tandan buah sawit(TBS) dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang mengangkut TBS ke dalam mobil tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. M.Adenan AS, S.H, S.I.K, M.H mengatakan Pihaknya telah menerima laporan kejadian tersebut serta langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti di Mako Polsek Kelapa untuk proses lebih lanjut.
” Pelapor telah menghubungi Kapolsek Kelapa kemudian ditindaklanjuti dan kita amankan pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit mobil kijang Pick Up warna merah yang berisikan tandan buah sawit, ” jelas Kapolres
Atas kejadian ini pihak PT.THEP mengalami kerugian diperkirakan kurang lebih sebesar Rp.2.700.00,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).(is)