Hak Belum Dibayar, Wakil Ketua I DPRD Bateng Fasilitasi Audiensi Karyawan PT MKM dan DPMPTK Bateng

KOBA, LASPELA– Sejumlah karyawan PT MKM yang belum dibayarkan haknya oleh perusahaan berupa gaji selama kurang lebih hampir enam bulan, mendatangi ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Batianus, guna audiensi. Hadir dalam audiensi tersebut yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bateng, Rohenda, dan Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Bateng, Fernandes, sebagai pendamping para pekerja.

Saat menjelaskan kronologis kejadian, Rohenda mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan lisan dari anggota DPRD Bateng pada tanggal 23 Oktober 2019 bahwa ada 10 orang pekerja PT MKM yang dirumahkan.

“Setelah kami mendapatkan laporan tersebut, di tanggal 25 Oktober kami langsung ke PT MKM untuk melakukan klarifikasi, dan disana kami mengusulkan untuk melakukan perundingan bipartit antara pekerja dan pihak perusahaan,” kata Rohenda, Senin (2/3/2920).

Kemudian pada tanggal 21 November 2019, pihak pekerja melakukan perundingan bipartit dengan perusahaan, dan menghasilkan perjanjian bersama (PB), dan satu dari isi PB tersebut perusahaan akan membayarkan hak pekerja sebesar Rp 5 juta di tanggal 30 November 2019.

Kemudian perusahaan akan kembali membayarkan hak pekerja empat bulan upah setelah dipotong Rp 5 juta, yakni pada tanggal 20 Desember 2019, dan selanjutnya pihak perusahaan akan membayarkan upah di bulan November-Januari 2020 pada tanggal 31 Januari 2020, dan selanjutnya perusahaan akan dipekerjakan kembali pada bulan Maret 2020.

“Dari isi PB tersebut, di tanggal 28 Desember perusahaan melakukan pembayaran sisa upah di bulan Agustus, dan pada tanggal 11 Februari 2020, dibayarkan lagi upah kepada tujuh orang security sebesar  satu bulan upah bulan September, dan sisa upah bulan Juli, dan ada satu staff yang bertugas mengisi solar upahnya dibayar sampai bulan Oktober 2019,” ungkap Rohenda.

Menurut Rohenda, meskipun perusahaan sudah beberapa kali melakukan pembayaran hak karyawan, namun belum sesuai dengan PB, sehingga pihaknya menyarankan pekerja dan perusahaan melakukan perundingan bipartit ulang, namun sampai dengan saat ini pihak perusahaan tidak bisa dihubungi, ia pun mengatakan apabila permintaan perundingan bipartit tersebut tidak diindahkan oleh perusahaan, ia meminta untuk dilakukan perundingan tripartit dengan melimpahkan kasus ini kepada DPMPTK Bateng.

Batianus berharap agar pihak PT MKM memiliki niat baik untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan, dikarenakan sampai dengan saat ini perusahaan tidak lagi bisa dihubungi.

“Jadi perusahaan harus membuka diri untuk menyelesaikan persoalan ini, lebih baik kooperatif biar bisa dicari bersama- sama bagaimana solusinya,” ujar Batianus.

Ketua KSBSI, Fernandes mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan pihak perusahaan dan pekerja menyelesaikan persoalan dengan baik, namun jika perusahaan mengaburkan masalah ini dan diduga memiliki keinginan untuk tidak membayar hak pekerja, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum.

“Kami akan melaporkan kepada pihak kepolisian, karena ada tindakan pembohongan kepada pekerja berdasarkan PB,” ucap Fernandes.

Fernandes berujar bahwa ia akan meminta kepastian status dari para pekerja tersebut, apakah mereka masih berstatus keryawan atau tidak lagi berstatus karyawan, dan ia juga akan selalu berkoordinasi dengan DPMPTK Bateng untuk melakukan mediasi pertemuan dengan pihak perusahaan, sehingga bisa menemukan solusi terbaik bagi para karyawan.

Salah satu karyawan yang sudah bekerja selama sembilan tahun di perusahaan tersebut sebagai sekuriti, Riki, berharap agar perasoalan ini bisa cepat selesai dan mereka bisa menerima hak mereka, dikarenakan selama lima bulan gajinya belum dibayar.

“Susah pak, transport susah, mau bayar buku sekolah anak juga susah, walaupun harganya cuma Rp 13 ribu tapi kalau ga ada uang gimana, anak dan istri menjadi korban,” ungkap Riki.

Saat negerilaskarpelangi.com mencoba menghubungi pihak PT MKM dengan cara menelpon pihak perusahaan untuk melakukan konfirmasi, namun hingga berita ini terbit, tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan.(*)