Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Guna tertibkan dokumen Administrasi dukungan pasangan bakal calon perseorangan, Bawaslu kabupaten Bangka Selatan (Basel) lakukan pengawasan terhadap verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan.
Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan Humas dan Hubal (PHHL) Bawaslu, Azhari mengatakan dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan balon paslon perseorangan, Bawaslu menerapkan pola Cegah, Awasi, dan Tindak.
“Mencegah dengan memperingatkan KPU terus menerus untuk melakukan penelitian sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh KPU, mengingatkan KPU secara langsung jika prosesnya ada yang tidak dilalui, Mengawasi adalah memastikan setiap pekerjaan yang dilakukan oleh KPU selalu dalam tatapan mata pengawasan, kehadiran langsung menjadi penting dalam proses ini, Menindak adalah melakukan penegakan hukum dan koreksi apabila dalam proses penelitian administrasi terdapat pelanggaran dan kecurangan sehingga keadilan pemilihan ditegakkan,” kata Azhari, Jumat (28/2).
Dijelaskan dia, verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan akan dilakukan 27 Februari-25 Maret 2020 sebagaimana terdapat dalam PKPU 16 Tahun 2019 tentang Tahapan,Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilakukan selama 28 (dua puluh delapan) hari yaitu sejak tanggal 27 Februari hingga 25 Maret 2020,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan fokus pengawasan yang akan dilakukan oleh Bawaslu dalam proses verifikasi ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (2) PKPU 18 Tahun 2019 yaitu:
1. Memastikan Kesesuaian NIK, Nama, JK, TTL serta Alamat antara B.1-KWK dengan KTP-El.
2. Memastikan bahwa pendukung terdapat dalam DPT atau DP4.
3. Memastikan kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan.
4. Memastikan kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah adminisrtrasi PPS.
5. Memastikan pemenuhan syarat usia dan status perkawinan pendukung.
6. Memastikan status pekerjaan pendukung guna memastikan syarat pendukung.
7. Memastikan tidak adanya dukungan ganda. (Pra)