MANGGAR, LASPELA – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Timur menyita kurang lebih 20 liter arak dari sebuah warung kopi di Desa Baru Kecamatan Manggar saat operasi penertiban, Jum’at (28/2/2020).
Barang bukti miras siap jual tersebut ditempatkan pada ember plastik 40 liter. Bersama itu juga diamankan 10 jeriken kosong bervolume 20 liter yang terindikasi sebagai bekas penampungan arak dan sudah terjual.
Barang bukti itu ditempatkan di semak semak yang berlokasi kurang lebih 50 meter di belakang warkop. Ironisnya lokasi warkop tak jauh berada dari Mesjid Agung Darussalam Manggar.
Kepala Satpol PP Beltim Zikril mengatakan operasi penertiban dilakukan bersama Kepala Bidang Perdangan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Asep Suhayanto, Bhabinkamtibmas Desa Baru dan perangkat Desa Baru.
“Operasi ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat maupun ormas sebagai wujud partisipasi publik dalam penyelenggaraan Trantibum Linmas di daerah. Selain itu operasi penertiban miras jenis arak ini sudah menjadi prioritas jajaran Satpol PP maupun aparat keamanan di wilayah Kabupaten Beltim,” kata Zikril.
Zikril menyatakan barang bukti beserta saksi langsung diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Satpol PP. Selanjutnya dilakukan pemberkasan dan proses penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol atau pun Perda lain yang terkait.
“Kita menghimbau agar masyarakat ikut berpartisipasi mengingatkan atau melaporkan kepada aparat berwenang apabila di dalam keluarganya atau lingkungannya ada indikasi gangguan ketertiban umum ataupun pelanggaran peraturan daerah termasuk di dalamnya. Kami meminta kepada ujung tombak Pemerintahan Daerah seperti para Ketua RT dan Kepala Dusun untuk peka terhadap lingkungan masing masing,” ujar Zikril.(wah)