BANGKA BARAT, LASPELA– Personil Polres Bangka Barat Gabungan dengan Babhinsa Desa Kelabat dan trantib kecamatan Parittiga menemukan 12 unit ponton dan 40 orang yang sedang melaksanakan aktifitas penambangan ilegal di aliran Sungai Tenam Dusun Jebu Laut Desa Kelabat Kecamatan Parittiga, Rabu (26/2/2020).
Kemudian pihak keamanan dihadapan penambang melakukan himbauan untuk wajib membongkar tambang ilegal yang sedang beroperasi di aliran sungai tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang dilarang dan melanggar hukum.
” Kegiatan pertambangan yang dilakukan bertentangan dengan UU RI No 4 Tahun 2009 tentang minerba, terhadap para penambang agar segera menghentikan aktifitas tambang ilegal (TI) yang beroperasi di Aliran Sungai Tenam Dusun Jebu Laut Desa Kelabat,” jelas Kapolres.
Mendengar himbauan wajib bongkar tersebut, para penambang menghentikan aktivitasnya serta meminta toleransi untuk membereskan peralatan menambang mereka sampai besok pagi disebabkan surutnya air sungai.
Kapolres Bangka Barat mengingatkan kepada Penambang liar tersebut untuk tidak melakukan hal serupa karena akan langsung ditindak tegas jika sudah diingatkan.
” Kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan dan membongkar mesin TI yang sudah beroperasi di aliran Sungai Tenam Dusun Jebu Laut Desa Kelabat Kecamatan Parittiga, dan jika masih melakukan operasi akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.(is)