TANJUNG PANDAN, LASPELA – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung terus berusaha melakukan penertiban peredaran minuman beralkohol jenis arak dan tuak. Dari rekap Satuan Polisi Pamong Praja selama januari telah berhasil mengamankan lebih dari 600 liter arak dan tuak, Sabtu (22/2/2020)
Hal ini disampaikan Kasat Pol PP Azhar saat ditemui awak media, Menurutnya sejumlah barang bukti tersebut didapat dari hasil operasi dan razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Untuk bulan januari, dari beberapa kegiatan operasi dan razia yang telah kita laksanakan, terutama ditempat peredaran toko-toko penjualan dan distributor arak, pada januari 2020 ini kita telah menyita sebanyak 342 liter arak dan 267 liter tuak,” ungkap Azhar.
Azhar menyebutkan bahwa Polisi Pamong Praja akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol. Hal ini sesuai dengan komitmen Bupati Belitung, Sahani Saleh untuk memerangi peredaran minuman beralkohol. Peredaran minuman beralkohol secara ilegal ini dikhawatirkan akan merusak generasi muda Belitung.
“Kedepan kita akan terus mengidentifikasi lokasi-lokasi tempat penjualan, dan anak-anak muda yang sering nongkrong untuk mengkonsumsi arak ini, tempat itu akan kita petakan dan secara rutin akan kita adakan razia,” imbuh Azhar.
Satuan Polisi Pamong Praja sesuai Peraturan Daerah No 12 tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian, dan perizinan minuman beralkohol memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Sedangkan untuk penertiban pabrik minuman beralkohol sudah masuk ke dalam ranah hukum pidana, sehingga sudah tidak lagi menjadinl kewenangan pemerintah daerah dan Pol PP.
Barang sitaan tersebut sampai saat ini masih diamankan di markas satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung. Barang sitaan ini rencananya akan dimusnahkan bertepatan pada hari ulang tahun Polisi Pamong Praja, di bulan maret nanti.(wah)