TANJUNG PANDAN, LASPELA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, Azhar, S.IP mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program Belitung Saluran Aspirasi dan Pengaduan (BeSadu) apabila mengetahui penyalahgunaan mulai dari penjualan sampai konsumsi minuman keras (miras) khususnya arak.
“Sekarang kan sudah ada program BeSadu, jadi bagi masyarakat yang mengetahui disekitar tempatnya ada operasi penjualan arak, ada anak-anak minum-minum arak atau ada pabriknya agar segera menginformasikan ke kita,” imbau Azhar
Azhar menambahkan, karena apabila hanya mengharapkan dari Satpol PP maka penanggulangan penyalahgunaan miras tidak akan berjalan maksimal. Mengingat segala keterbatasannya sehingga dirasa tidak mungkin Satpol PP akan menyisir seluruh tempat peredaran arak dan tempat produksi arak.
“Jadi masyarakat dari kelurahan dan desa maupun RT memang sangat berperan dan kita harapkan sekali,” lanjutnya.
BeSadu yang dikelola oleh Diskominfo Kabupaten Belitung merupakan saluran atau wadah untuk menampung segala aspirasi atau aduan masyarakat tentang permasalahan di Kabupaten Belitung khususnya yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.
Cara melapornya mudah yaitu dengan mencantumkan Nomor Induk Kependukan (NIK), isi aduan, foto atau video (bila diperlukan). Pelapor (Pesadu) bisa datang langsung ke Diskominfo Kab. Belitung atau melalui telepon/sms/WhatsApp ke nomor 081908197819.
Selain itu, BeSadu juga melayani aduan melalui Facebook dan instagram dengan akun besadu.belitung. Masyarakat juga tidak perlu was-was untuk BeSadu karena identitas pesadu dijamin kerahasiaannya.(wah)