Oleh: Nopranda Putra
*Disalurkan Sebanyak Dua Tahapan
TOBOALI, LASPELA – Dana Desa yang akan diterima Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 52 miliar. Kucuran dana sebesar Rp 52 miliar itu sebagai dana desa yang nantinya akan dikucurkan kepada 50 desa se Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Selatan, Herman menyatakan secara teknis penyaluran dana desa akan dikirimkan secara langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening desa yang bersangkutan.
Nantinya lanjut Herman, Badan Keuangan Daerah Bangka Selatan terlebih dulu menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan akan mengupload dokumen pencairan termasuk surat kuasa dari Bupati Bangka Selatan untuk pencairan melalui aplikasi Online Monitoring SPAN (Omspan).
Setelah itu Kemenkeu akan menyalurkan dana desa ke rekening desa melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) usai mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk penyaluran.
“Kalau sudah maka dana desa akan disalurkan secara langsung kepada rekening desa bersangkutan,” ujar Herman, Jumat (21/2).
Terkait dengan besaran yang diterima oleh desa-desa di Kabupaten Bangka Selatan, Herman tidak dapat memastikannya karena memang setiap desa menerima dana desa dengan jumlah yang berbeda-beda.
Berbedanya besaran ini kata dia dikarenakan kondisi setiap desa yang luas wilayahnya berbeda-beda, kondisi perekonomian yang masih miskin dan sebagainya.
“Jadi kenapa alokasi dananya berbeda, karena itu semua ditentukan bagaimana kondisi di desa yang menerima saluran dana desa,” tambahnya.
Tetapi Herman jyga menyebutkan di Kabupaten Bangka Selatan untuk nominal yang diterima oleh setiap desa yaitu ada yang di atas Rp 500 juta dan ada juga yang menerima hingga Rp 2,5 Miliar bahkan lebih. (Pra)