BANGKA BARAT, LASPELA– Amanat Undang Undang Dasar 1945 bahwa tujuan bernegara salah satunya untuk mencapai kesejahteraan umum. Untuk mencapai kesejahteraan itu tentunya perangkat-perangkat sosial keagamaan yang ada termasuk didalamnya wakaf yang harus diberdayakan.
Hal tersebut disampaikan Mukhlisin Malik M Pd I selaku Ketua Badan Wakaf Bangka Barat pada acara Raperda tentang pengelolaan wakaf di Ruang Asisten Administrasi dan Umum, Kamis (20/2/2020)
” Jadi, inti dari rancangan perda tentang wakaf ini ialah berdasarkan kebutuhan kita karena apa, dari sisi filosofi, aspek pembentukan rancangan peraturan daerah, juridis, wakaf itu dari aspek sosiologinya keberadaan perda wakaf itu memang dibutuhkan bagi masyarakat Bangka Barat,” ungkap Mukhlisin.
Oleh karena itulah, lanjut Mukhlisin diperlukan payung hukum agar keberadaan wakaf itu berjalan efektif dan bisa membantu program Pemerintah Daerah di dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
” Badan wakaf itu sangat menyambut positif kehadiran Perda wakaf ini, sebagimana halnya perda zakat yang telah ada, dan Perda wakaf ini mudah-mudahan bisa cepet digolkan. Kita berharap secepatnya bisa dibahas bersama-sama dan diketok palu,” harapnya.
Dalam Raperda tersebut Mukhlisin menjelaskan tentang aturan pemberi dan penerima wakaf berikut klasifikasi wakaf dan pemanfaatannya.
“Dalam wakaf diatur objek wakaf, subyeknya begitu juga masalah-masalah sengketa wakaf, kemudian juga diatur didalamnya organisasi pengelola dan pengembangan harta benda wakaf tidak hanya terbatas pada wakaf benda harta tidak bergerak, tetapi dalam hal ini termasuk juga harta bergerak atau wakaf modern yang kita kenal dengan wakaf uang. Kita akomodir di Raperda yang ada” urainya
Mukhlisin juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Daerah karena telah membuat rancangan Peraturan Daerah tentang wakaf tersebut.
” Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemda yang telah mengakomodir kepentingan umat, tentunya persoalan ini yang sudah menjadi persolan kita sejak lama. Dalam perda ini, diharapkan persoalan wakaf lebih rapi dan lebih kepastian hukum. Orang yang awalnya ragu-ragu dengan lembaga ini menjadi jelas. Kita selama ini yakin kalau orang-orang yang bnyak duit ingin wakaf, namun gimana caranya, kepada siapa tidak tau,” imbuhnya.(is)