BANGKA BARAT, LASPELA– DA Bin RO (23) Warga Desa Mancung kecamatan Kelapa kabupaten Bangka Barat terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor milik seorang Petani, Jasmin (48) di Desa Simpang Yul RT 06/RW 03 Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Jum’at (14/2/2020).
Kapolres Bangka Barat AKBP DR. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH mengatakan Pelaku mengambil motor Korban yang berada di luar rumah dengan kunci masih berada di motor karena tidak dicabut.
“Pencurian dilakukan pada saat Motor Yamaha Sporty warna hitam milik korban diparkir anak korban bernama Andi sewaktu pulang dari kebun dan memarkirkan motor tersebut di samping rumah korban” jelas Kapolres
Pada malam harinya, setelah Andi hendak mempersiapkan peralatan yang akan dibawa bekerja keesokan harinya, dia baru menyadari sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Andi kemudian langsung membangunkan Ibunya dan menanyakan siapa yang memakai sepeda motor tersebut, namun Ibunya pun tidak tahu. Keesokan harinya Jasmin bersama anaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempilang guna proses lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar empat juta rupiah.
Pihak Kepolisian menemukan Pelaku, DA yang berada di Desa Simpang Yul Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Setelah Pelaku dapat diamankan, Petugas kemudian mencari keberadaan motor hasil curian yang disembunyikan pelaku lainnya ZA yang sampai sekarang menjadi target Daftar Pencarian Orang (DPO) di sebuah hutan di Desa Simpang Yul Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP DR. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH mengatakan pelaku dan Barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut
” Sepeda motor hasil curian disembunyikan pelaku lain berinisial ZA di hutan Desa. Pelaku ZA ini masih DPO. DA beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Sporty tanpa nopol diamankan ke Polres Bangka Barat guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres.(is)