Bawa Aspirasi Warga, Komisi ll DPRD Bateng Kunker ke Kantor Pusat PT Timah

Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela

KOBA, LASPELA– Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Pusat PT Timah Tbk di Jakarta, dalam kunker tersebut, Komisi II DPRD Bateng meminta kesediaan PT Timah Tbk menyerahkan aset- aset PT Timah Tbk berupa perumahan, dan rumah petak, serta sarana umum lainnya yang sudah puluhan tahun ditempati dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Bateng yang juga sebagai Koordinator Komisi II DPRD Bateng, Batianus, SE., mengatakan bahwa aset berupa perumahan, rumah petak, serta sarana umum lainnya tersebut dapat diserahkan ke masyarakat melaui dua cara, yaitu bisa langsung diserahkan ke masyarakat yang telah menghuni, atau melalui pemerintah daerah sesuai dengan undang- undang yang berlaku, mengingat PT Timah Tbk merupakan BUMN.

“Menurut hemat kami, aset PT Timah tersebut secara umur ekonomisnya sudah berakhir, karena selama ini pihak PT Timah Tbk tidak pernah melakukan renovasi, tidak pernah juga melakukan pemeliharaan rutin selama puluhan tahun,” kata Batianus, Rabu (19/2/20209.

Batianus mengungkapkan bahwa selama ini perumahan, rumah petak dan sarana umum dipelihara dan direnovasi oleh masyarakat yang menempati dan memanfaatkannya, kendati dengan status kepemilikan yang sampai hari ini tidak jelas.

“Kami berharap PT Timah Tbk dapat menyerahkan aset- aset tersebut kepada masyarakat kita yang selama ini menempatinya, sehingga masyarakat kita tidak was- was dan ragu lagi dalam hal merenovasi segala aset- aset itu yang pada akhirnya legalitas kepemilikannya menjadi jelas,” harap Batianus.

Batianus membeberkan bahwa aset- aset PT Timah Tbk yang dimohonkan adalah Perumahan di Desa Pedindang, Kecamatan Pangkalanbaru, rumah petak di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalanbaru, Perumahan di Desa Keretak, Kecamatan Simpangkatis, perumahan dan sarana umum (lapangan sepak bola, dan rumah ibadah) di Desa Lampur, Kecamatan Sungaiselan.

“Mungkin saja dengan cara jual beli kepada masyarakat dengan harga yang pantas, PT Timah akan membuat alas hak yaitu Surat Pengakuan Hak atas Tanah (SPHT) berkoordinasi dengan kepala desa, karena secara de facto milik PT timah dan secara de jure tidak jelas,” tukas Batianus.(*)

Leave a Reply