Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela
KOBA, LASPELA– Kepolisian Sektor Koba berhasil membekuk dua orang komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti berupa satu unit mesin tempel perahu merek Yamaha Enduro 40 PL warna hitam.
Kabag Ops Polres Bangka Tengah (Bateng), Kompol Andi Purwanto, mengatakan bahwa penangkapan dua pelaku berawal dari laporan warga atas nama Alexander (25), warga Pasar Pagi, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bateng, yang kehilangan mesin tempel perahu miliknya yang ditaksir berharga Rp. 40 juta, pada hari Minggu (16/2/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Alexander kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian pada hari Selasa (18/2/2020) sekira pukul 09.00 WIB, kemudian berdasarkan laporan tersebut pihak Kepolisian mulai melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, pada hari yang sama pukul 13.40 WIB, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah pondok kosong Jalan Lingkar Desa Nibung, Kecamatan Koba, dan dibawah komando Kapolsek Koba, AKP. Deddy Nuary, anggota Res Intel langsung membekuk dua orang pelaku atas nama Ari Anggoro (26) tahun warga Desa Penyak dan pelaku atas nama T tanpa ada perlawanan.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, pihak polsek langsung menyisir ke pinggiran Desa Nibung untuk mencari barang bukti, yang disembunyikan pelaku di semak- semak,” kata Andi, Rabu (19/2/2010).
Menurut Andi, pelaku baru pertama kali ini melakukan tindak pidana pencurian, saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan satu buah gergaji besi dan palu untuk melepaskan mesin tempel yang masih tertempel di perahu, dan satu orang pelaku masih berstatus DPO dan sedang dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Para pelaku pencurian diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)