Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Dana desa sebesar 72 triliun akan disalurkan kepada 74 ribu desa di Indonesia. Pada tahun ini 40 persen dana desa akan disalurkan di awal tahun.
Penggunaan dana desa ini dipercepat penyalurannya untuk sektor-sektor produktif yang padat karya, seperti pasar desa, ekonomi desa, pertanian, pembuatan perikanan, dan peternakan desa, yang prinsipnya adalah menggerakkan ekonomi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrullah, saat membuka Rapat Kerja Pencanangan Dana Desa, di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa (18/02/2020).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hamdani, Sekretaris Dirjen PDTU Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sugito, Kepala Subdirektorat Dana Desa Kemenkeu RI, Jamiart Eries Calpat, dan Inspektur Jenderal Kemendagri, Ndang Basuni.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Abdul Fatah menyampaikan alokasi dana desa yang telah diterima Pemprov Bangka Belitung dari pemerintah pusat.
“Pada periode pertama, Presiden RI mengalokasikan dana desa kepada Bangka Belitung dalam rentang waktu lima tahun kurang lebih sebesar 1,1 triliun. Namun pada pada masa jabatan presiden yang kedua (2019-2024), untuk tahap satu, Babel mendapatkan dana desa kurang lebih sebesar 321 miliar yang dialokasikan kepada 308 desa,” ujarnya.
Penyaluran dana desa tersebut, dikatakan wagub memiliki skema pada tahap satu sebesar 40%, tahap dua 40%, dan tahap ketiga 20 %. Skema ini berbeda dengan Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Selatan melalui dana desa mandiri yang memiliki dua tahap, yaitu tahap pertama 60% dan tahap kedua 40%.
“Ini merupakan penghargaan tertinggi dari pemerintahan nasional kepada Pemprov Bangka Belitung melalui dua kabupaten ini. Artinya adalah mampu melaksanakan penyaluran dana desa yang dinilai sangat baik oleh Kementerian Keuangan RI,” ungkapnya.
Untuk mempercepat penyaluran dana desa, dijelaskan Wagub dimana pemprov bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi kemasyarakatan dan keuangan berkomitmen bersama yang dituangkan secara tertulis oleh para kepala OPD.
Wagub juga mengatakan, bahwa dalam membangun karakter perangkat desa yang disiplin dan tanggung jawab, serta dalam rangka pembinaan dan pengawasan administratif pemdes tahun 2020, maka pemprov. melakukan inisiasi inovasi berupa penerbitan Nomor Induk Aparatur Desa.
“Langkah ini sebagai pemenuhan amanat Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang bertujuan sebagai pengembangan database, sehingga akan menghasilkan data dan informasi yang akurat,” tuturnya.
Ditambahkannya, bahwa hal tersebut akan sangat berguna untuk pemprov. ketika akan menyusun kebijakan-kebijakan dan rencana pembangunan desa.
“Saya juga mengingatkan kepada para bupati untuk menyelesaikan persoalan mengenai batas-batas administrasi desa di wilayah masing-masing. Saya berharap persoalan penyelesaian batas administratif ini agar dapat segera diselesaikan secepatnya,” tutupnya.(wa)