Oleh : Dinda Agus Tiantie.
PANGKALPINANG, LASPELA – Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan uang makan ASN Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan golongan terendah ialah Rp 550 ribu perbulan, hal ini dijelaskan Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Senin (17/2/2020).
“Untuk uang makan dengan golongan terendah ialah Rp20 ribu perhari, dan TPP plus uang makan tersbut ialah Rp 550 ribu,” ujar Sekda.
Bagi ASN yang mengikuti Dinas Luar (DL) tidak dapat uang makan, ini sesuai dengan yang tercantum di Peraturan Walikota (Perwako).
“Dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri dan memang hasilnya seperti itu,” ujarnya.
Sementara untuk pejabat esselon 4,3 dan 2, TPP dan uang makan dapat dilihat di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
“Kita harus bersyukur mudah-mudahan ini semua membuat berkah untuk kita semuanya, dan mudah-mudahn jika PAD kita naik, tidak menutup kemungkinan tahun depan kita naik lagi,” katanya.
Pengajuan TPP pun sudah bisa dilakukan mulai hari ini. (dnd)