Polres Bateng Bekuk 2 Pengedar Narkotika

Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela

KOBA, LASPELA- Polres Bangka Tengah (Bateng) menggelar jumpa pers di Mapolres Bateng terkait penangkapan dua pelaku tindak pidana Narkotika, Senin (17/2/2020).

Kabag Ops Polres Bateng, Kompol Andi Purwanto, menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2020 sekira pukul 22.15 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Bateng, berhasil mengamankan Padelin (23) warga Desa Kurau yang berprofesi sebagai nelayan, di Jalan Raya Desa Cambai Kecamatan Namang.

Setelah dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian mendapatkan empat paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang terbungkus di dalam plastik strip bening, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bateng untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan Padelin, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket Naroktika jenis Sabu seberat 0, 83 gram yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, dua buah plastik strip kosong, satu buah kotak rokok, uang tunai senilai Rp. 925.000,-, beserta barang bukti lainnya.

Empat hari berselang, tepatnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 sekira pukul 09.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Bateng kembali berhasil mengamankan Gilang Saputra (32) di Desa Lampur Kecamatan Sungaiselan, Gilang sehari- hari berprofesi sebagai buruh harian lepas. Dari tangan Gilang polisi berhasil mengamankan sabu seberat 1,63 gram, dan ganja seberat 6,14 gram.

Kompol Andi mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyidikan, dan ia mengungkapkan bahwa para pelaku sudah mengedarkan Narkotika selama sekitar enam bulan.

“Kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Andi.(*)