Oleh: Nopranda Putra
AIRGEGAS, LASPELA – Polsek Air Gegas, Polres Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung berhasil meringkus tersangka Rustian Ansori alias Kolin (30) warga Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, Rabu (12/2) sekira pukul 13.00 Wib di sebuah kontrakan di Kecamatan Gabek, Pangkalpinang.
Rustian dibekuk Polsek Air Gegas lantaran melakukan pencurian di salah satu toko Sembako milik Nurjanah di Desa Tepus, Air Gegas pada 21 Oktober 2019 lalu sekira pukul 08.30 Wib.
“Modus tersangka berpura-pura membeli, menanyakan barang sembako, ketika korban disibukkan dengan mengambil barang pesanan, pelaku mengambil handphone merk VIVO Y93 seharga Rp. 2.000.000 yang sebelumnya diletakkan diatas meja kasir Warung,” kata Kapolsek Air Gegas Iptu Fajar seizin Kapolres Basel AKBP Ferdinand Suwarji, Senin (17/2).
Tak hanya itu, tersangka juga menggondol uang di dalam laci meja sebesar Rp.1.600.000 dan pelaku segera meninggalkan warung tersebut dan berhasil melarikan diri menggunakan motor honda scoopy warna Merah.
Kemudian lanjut dia Korban baru menyadari bahwa Pembeli tersebut seorang Pencuri dan meneriakinya namun melihat Pelaku telah menjauh, Korban histeris dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak keluarganya dan diteruskan ke pihak berwajib.
“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil yang ditaksir sebesar Rp. 3.600.000,” ujarnya.
Untuk tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Air Gegas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 Handphone Android bermerek VIVO Y93 berwarna Biru, kotak HP, Jaket Hoddie warna Merah Hitam Abu-abu merk Calvin, Helm Berwarna Putih bergambar Tweety, Motor Honda Scoopy berwarna Merah yang digunakan Pelaku dan Rekaman CCTV,” jelasnya. (Pra)