banner 728x90

Bawaslu Bateng Akan Rekrut PKD Pertangahan Februari

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela

KOBA, LASPELA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) akan merekrut Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD) yang akan ditempatkan di seluruh kelurahan/ desa di wilayah Kabupaten Bateng.

banner 325x300

Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto, mengatakan bahwa pembentukan PKD dilakukan guna menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0215 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Tahun 2020 pada tanggal 06 Februari 2020, ia mengungkapkan bahwa PKD akan dibentuk di 56 desa dan 7 kelurahan yang tersebar di 6 kecamatan di Kabupaten Bateng, dengan menempatkan 1 orang PKD di setiap kelurahan/ desa.

“Tahapan pembentukan PKD ini akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, dan penerimaan pendaftaran akan mulai dilakukan pada tanggal 16-22 Februari 2020 ini,” kata Robi, Rabu (12/2/2020).

Robianto mengajak masyarakat di Bateng yang berminat bergabung bersama Bawaslu Kabupaten Bateng untuk menjadi PKD pada Pilkada serentak tahun 2020 ini.

“Mari bergabung bersama kami, jika memang sudah memenuhi persyaratan, misalnya usia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran, tidak terlibat partai politik atau tim kampanye pada pemilihan sebelumnya, pendidikan minimal SLTA sederajat,” jelas Robianto.

Dalam proses seleksi calon PKD kali ini, ia menyampaikan terdapat hal yang berbeda dari sebelumnya ketika Pemilu tahun 2019 lalu. Sekarang tahapan penerimaan berkas pendaftaran, penelitian administrasi, dan tes wawancara dilaksanakan bersamaan.

“Dalam rekruitmen PKD ini tidak ada tes tertulis, nantinya jika berkas pelamar sudah dinyatakan lengkap dan lulus administrasi, maka pelamar tersebut dapat mengikuti tes wawancara pada hari itu oleh Panwaslu Kecamatan,” ungkap Robianto.

Robianto menegaskan bahwa seluruh tahapan pembentukan PKD ini akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, dan menyampaikan kepada masyarakat yang berminat dapat menghubungi atau mendatangi kantor- kantor Panwaslu Kecamatan di kecamatan masing- masing.

“Formulir pendaftaran, dapat diambil di seluruh kantor desa, kantor kelurahan, kantor Camat, ataupun Kantor Panwaslu Kecamatan, selain itu, formulir pendaftaran juga bisa diperoleh dengan mengunduh langsung di laman www.batengkab.bawaslu.go.id atau melalui akun- akun media sosial Bawaslu Bateng,” pungkas Robianto.(*)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version