Kompol J.Sihotang : Kita Tindak Lanjuti Jika Menyalahi Aturan

Oleh : Dinda Agus Tiantie.

PANGKALPINANG, LASPELA – Kepolisian Resort Pangkalpinang berjanji akan menindaklanjuti soal Penertiban yang akan dilakukan di tiga Lokalisasi di Pangkalpinang yaitu di Teluk Bayur, Parit Enam dan Pantai Pasir Padi oleh Pemkot Pangkalpinang.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol J.Sihotang kepada para awak media, Selasa (11/2/2020) mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti perihal tersebut bila ditemukan adanya penyalahgunaan aturan.

“Disana nanti akan kita sosialisasi, seperti tidak boleh memeperkerjakan anak dibawah umur dan jangan ada prostitusi disitu,” ujarnya.

Sejauh ini kata Kabag Ops dari razia yang pernah dilakukan di tiga lokalisasi ini pihaknya belum menemukan adanya kegiatan prostitusi anak dibawah umur.

“Sejauh ini belum ditemukan, ada info karena mereka menyembunyikannya, saat kita razia itu tidak ada,” sebutnya.

Kompol J Sitohang menegaskan bagi para mucikari yang memperkerjakan orang untuk prostitusi akan dipidana diatas 4 tahun.

“Termasuk mereka yang membuat tempatnya, yang menyediakan fasilitasnya, dan merekrut orang-orang untuk bekerja disitu,” tandasnya. (dnd