banner 728x90

Wagub Sampaikan Tiga Usulan Tiga Raperda Kepada Legislatif

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah, menyampaikan tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Legislatif DPRD Pemprov Babel untuk dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna penyampaian hasil Reses DPRD Babel Masa Persidangan I, tahun 2019-2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (10/2/2020).

banner 325x300

Tiga usulan Raperda pemerintah daerah diantaranya mengenai perihal usulan raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2017 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 -2022.

Kedua, usulan atas Raperda Perubahan Perda No.10 Tahun 2017 tentang Jasa Retribusi Jasa Umum dan ketiga Raperda tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Wagub menjelaskan, pengajuan usulan raperda perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 -2022 dilakukan terkait adanya perubahan peraturan hukum yang mengatur mengenai nomenklatur program perangkat daerah yang digunakan di dalam RPJMD 2017 -2022 Provinsi Bangka Belitung.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, sehingga semua nomenklatur program perangkat daerah yang digunakan dalam RPJMD 2017 – 2022 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus merujuk pada Permendagri tersebut,” ungkapnya.

Selain perubahan peraturan, adanya evaluasi yang dilakukan oleh pihak Kementerian PAN dan RB terhadap SAKIP Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi dasar pertimbangan atas pengajuan usulan Raperda mengenai RPJMD.

Sedangkan terkait usulan raperda jasa retribusi jasa, Wakill Gubernur Abdul Fatah menjelaskan, selain karena adanya penyesuaian,namun juga terdapat sejumlah objek retribusi yang belum dimasukan dalam nomeklatur peraturan yang ada.

“Penyesuaian Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum dilaksanakan karena dengan bertambahnya objek retribusi, penyesuaian tarif retribusi, dan perubahan nomenklatur pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,“ ungkapnya.

Adapun sejumlah objek retribusi yang diusulkan dalam raperda tersebut di antaranya, pertama, adanya objek baru dan penyesuaian biaya retribusi pada UPTD balai laboratorium Dinkes Pemprov Babel kedua, raperda atas retribusi pengganti biaya cetak peta yang dikelola oleh Dinas Kehutanan Pemprov Babel, ketiga, raperda atas penyesuaian tarif dan penggantian nomenkaltur UPTD Balai Hyperkes Pada Dinas Tenaga Kerja Pemprov Babel dan keempat, usulan atas biaya cetak peta informasi, jasa pemakaian printer/plotter, jasa penggambaran peta topogragi, dan peta potensi SDM mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan pada dinas ESDM.(wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version