BANGKA BARAT, LASPELA– Jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengungkap pemilik Exvacator (PC) tak bertuan yang sebelumnya diamankan Polres Bangka Barat beberapa waktu lalu.
Dari penelusuran dan pengembangan, petugas akhirnya mendapatkan titik terang siapa pemilik PC yang diamankan saat razia tambang ilegal di kawasan hutan lindung tepatnya di Kolong Jebu Bembang Pasir Kuarsa, Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat ini.
“Pemilik PC ini ternyata bernama Fendi, dan operatornya bernama Migo. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Babar, AKP Andri Eko Setiawan.
AKP Andri menerangkan penangkapan tersangka ini dilakukan di dua tempat berbeda yakni tersangka Fendi diamankan petugas saat berada di Sungailiat Kabupaten Bangka serta Operatornya Migo diamankan di Parittiga Kabupaten Bangka Barat.(is)