Sopir Truk Pembawa Sabu Diringkus Aparat

BANGKA BARAT, LASPELA – Ega Sulaiman (23), seorang sopir truk asal desa Sako Baru Palembang berhasil diringkus Petugas karena kedapatan membawa sabu.

Kejadian bermula pada saat anggota Polres Bangka Barat sedang melaksanakan patroli mendapati mobil truk merk DINA warna merah sedang berhenti dipinggir jalan di daerah Jalan Raya Pangkal Pinang – Muntok Dusun Puren Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat, Selasa (4/2/2020) malam.

Karena merasa curiga, Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penggeledahan.

Akhirnya petugas mendapati 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 94,56 gram dililit lakban warna hitam, warna kuning, dan kertas warna coklat yang disimpan tersangka di dalam plafon atas mobil truck yang dikendarainya.

Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK mengatakan saat itu juga tersangka diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat dan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat Guna Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut, Kamis (6/2/2020)

“Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 94,56 gram, 1 lakban hitam pembungkus diduga narkotika jenis sabu ,1 lakban kuning pembungkus diduga narkotika jenis sabu ,1 ertas amplop warna coklat pembungkus diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk NOKIA warna orange putih, 1 unit kendaraan mobil truck merk DINA warna merah dengan nomor polisi BG 8391 AJ dengan muatan produk unilever,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, Untuk mempertangung jawab segala perbuatannya, tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat berikut barang bukti.

“Setelah dilaksanakan gelar perkara awal, terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kapolres.(is)