Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan Pegawal, BKPSDM Pemprov Babel, Muhammad Enrisco Nurrahman menyampaikan pada tanggal 3-11 Februari 2020 akan mengadakan pelaksanaan uji Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selama sembilan hari.
Adapun pelaksanaan ujian kompetensi akan terbagi dalam lima sesi.
“Untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar adalah tahapan dalam penerimaan pengadaan CPNS, di mana tahap awal dilakukan dahulu seleksi administrasi dan setelah dinyatakan lulus administrasi kemudian mengikuti tahapan ujian Seleksi Kompetensi Dasar ini. Untuk tahap awal ujian Seleksi Kompetensi Dasar dimulai hari ini, dari 3 sampai dengan 11 Februari 2020, untuk hari pertama pelaksanaan ujian terbagi dalam empat sesi ujian dan hari selanjutnya hingga 11 Februari, pelaksanaan ujian terbagi dalam 5 sesi ujian,” kata Enrisco Rabu (5/2/2020).
Ia mengatakan, pelaksanaan SKD ini sudah berlangsung pada Senin (03/2/2020) lalu, yang diikuti sebanyak 4237 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemprov Kep. Bangka Belitung di ruang CAT, lantai 4 Kantor Gubernur.
Enrisco menjelaskan, dalam SKD ini ada tiga materi yang akan diujikan, hal ini meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensi Umum (TIU) yang disusun oleh tim panitia seleksi dari pusat.
“Untuk kompetensi dasar, ada tiga indikator yang akan menjadi penilaian dengan metode penilaian menggunakan sistem CAT BKN, di mana dalam sistem penilaian ini, materi soal sudah dihimpun oleh pansel nasional dan ada tiga indikator materi yang diujikan yaitu meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai passing grade 126 , Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai passing grade 65, dan Tes Intelegensi Umum (TIU) dengan nilai passing grade 80,” tutur Enrisco.
Enrisco menjelaskan, tim panitia seleksi nasional yang menyusun soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), merupakan tim yang terdiri dari Kementerian Pendidikan RI, BKN, dan Menpan RB. “Untuk soal, dihimpun oleh pansel nasional, meliputi tim dari kementerian pendidikan, BKN, dan Menpan RB, dan soal yang telah disusun tersebut kemudian disusun dalam format berbasis sistem CAT,” tutur Enrisco.
Lebih jauh, Enrisco mengungkapkan, peserta yang lulus dalam SKD akan mengikuti tahapan seleksi ketiga yakni uji Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan metode ujian yang sama. “Jadi, peserta yang lulus dalam tahapan Seleksi Kompetensi Dasar ini, selanjutkan akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang dengan metode ujian yang sama yaitu metode CAT, hanya materi soal ujiannya saja yang berbeda, di mana lebih spesifik diarahkan sesuai dengan jabatan yang dipilih oleh masing-masing peserta,” ungkapnya.
Untuk menjaga tata tertib selama proses ujian berlangsung, Enrisco menjelaskan bahwa, sebelumnya peserta telah mendapatkan pengarahan terkait tatib ujian serta pengarahan mengenai tata cara pengisian jawaban yang berbasis sistem komputerisasi dan melalui proses screening sebelum memasuki ruang ujian. “Untuk proses pelaksanaan mulai dari pintu masuk, kita (red: pihak BKPSDM) menyiapkan absensi untuk diisi oleh peserta, kedua, registrasi peserta, dan ketiga, peserta diberikan pengarahan terlebih dahulu mengenai tata cara pengisian jawaban dengan sistem CAT kemudian peserta sebelum masuk ruang ujian maka tim penyelenggara akan melakukan screening para peserta terlebih dahulu,” tutupnya.(wa)