Polisi Ringkus Terduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

BANGKA BARAT, LASPELA- Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, menyatakan pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan Sutarmin alias Tarmin (56) seorang Buruh Tani Perkebunan berdomisili Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, Rabu (5/2/2020).

Pelaku melakukan aksinya dengan modus meminta korban sebut saja, Bunga untuk mengantarkan ke kebun singkong miliknya dengan menggunakan sepeda motor. Di kebun singkong area perkebunan kelapa sawit PT. GSBL Desa Belo laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat pelaku melaksanakan niat busuknya.

Berdasarkan laporan pihak keluarga korban, Unit Idik IV bersama Tim Garuda Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan pelaku dan berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku disebuah rumah tepatnya di depan RSUD Sejiran Setason Bangka Barat Jalan Kadur Dalam Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.

Pelaku akhirnya dapat diringkus untuk diinterogasi kemudian langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk diamankan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka sekarang sudah diamankan di mako Polres Bangka Barat untuk di minta keterangan lebih lanjut” ungkap Kapolres Bangka Barat.

Kapolres menghimbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi anaknya. Apalagi pada situasi maraknya kasus pencabulan.(is)