banner 728x90

Polisi Tangkap SA, Terduga Pelaku Curat

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

BANGKA BARAT, LASPELA– Polres Bangka Barat kembali berhasil mengungkap dan menangkap,SA (48) seorang buruh domisili Desa Terentang Kecamatan Kelapa yang diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah rumah di desa Terentang Kecamatan Kelapa kabupaten Bangka Barat, Selasa (4/1/2020).

Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, mengatakan bahwa penangkapan Tersangka atas dasar penyelidikan pihak Kepolisian terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah yang berada di desaTerentang kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat.

banner 325x300

Adapun kejadian pencurian dengan pemberatan itu sendiri terjadi pada hari senin tanggal 27 Januari 2020 sore, sewaktu Korban selesai membuka warung korban mendapati Tas Sandang kulit warna merah maron yang di letakan di dalam kamar di atas tempat tidur di tumpukan baju telah hilang,

Tas tersebut berisikan uang tunai sebesar Rp.2.300.000,- ( dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan ATM berikut surat-surat berharga lainnya, berikut Emas ( kalung, gelang, cincin dan Anting) dan juga 2 ( dua) unit Hp. Milik anak pelapor yang di sedang di cas di ruang tengah, yaitu Hp. iPhone 6s plus, dan Hp. Oppo A39 ,

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah) kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa guna proses lebih lanjut.

Unit Reskrim Polsek Kelapa dan tim garuda Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, kemudian dipimpin langsung oleh AKP Iskandar selaku Kapolsek Kelapa langsung menuju ke tempat persembunyiannya.

Setelah diinterogasi hasil pencurian tersebut, ditemukanlah Hp iPhone 6S plus warna putih dan pink ditumpukan baju lemari baju posisi paling bawah, dan uang sebesar Rp.422.000,- (empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) ditemukan di saku celana jeans warna biru milik pelaku,

Dari tersangka Polres Bangka Barat mengamankan Barang bukti sejumlah uang sebesar Rp.422.000,- (empat ratus dua puluh dua ribu rupiah – 1 (satu) unit Hp iPhone 6s plus warna putih dan pink, 1 (satu) unit Hp Oppo A39 warna gold , 1 (satu) Kalung emas bermotif rantai, 1 (sepasang) cincin emas ,1( sepasang ) anting anting bermotif Bunga, 1 buah tas kulit warna merah marun milik korban , 1 buah tas kecil untuk simpan emas dengan nama “toko emas gunung Kawi”.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatan, Tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun hukuman penjara,” ucap Kapolres Bangka Barat.(*)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version