BANGKA BARAT, LASPELA– Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, membenarkan penangkapan terhadap AP, Pelaku persetubuhan anak dibawah umur, Senin (03/02/2020).
AP dapat diamankan Tim Garuda Polres Bangka Barat lantaran diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Bangka Barat, sebut saja Melati sehingga mengakibatkan korban hamil.
Penangkap AP berawal saat personel Polres Bangka Barat menerima informasi tentang keberadaan AP di Desa Bunder, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Setelah memastikan keberadaan AP, Tim Garuda Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan koordinasi dengan Polsek Susukan serta melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan AP (16) di Desa Bunder Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (28/1/2020) lalu.
AP ditangkap di rumah pamannya di Desa Bunder sekitar pukul 23.15 WIB tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Susukan untuk kemudian di bawa ke Mako Polres Bangka Barat.
“AP sudah dibawa ke Mapolres Bangka Barat. AP dalam dalam perkara persetubuhan anak dibawah umur berhasil diamankan dalam keadaan sehat jasmani tanpa ada luka-luka,” ungkap Kapolres.(is)