BANGKA BARAT, LASPELA– Bupati Bangka Barat, Markus mengaku diminta kepala BKN Regional 7 Palembang untuk tidak menyetujui perpindahan PNS dengan alasan yang tidak kuat.
” Baru baru ini saya kedatangan Kepala BKN Regional 7 dari Palembang, beliau berpesan kepada saya ini bukan hanya berlaku bagi yang baru dilantik tapi yang sudah dilantik juga. Jadi, Pak Bupati, kami tidak akan menyetujui perpindahan PNS dengan alasan yang tidak kuat. Kalau alasan ikut istri ikut suami itu tidak dibenarkan, Pak Bupati harus menolak dan Bupati tidak boleh tanda tangan, itu tidak ada dalam peraturan perundang – undangan, dalam peraturan Kepala BKN juga tidak ada,” ungkap Markus saat pengambilan Sumpah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Senin (3/2/2020) Halaman Parkir Timur Kantor Bupati Pemkab Bangka Barat.
Berdasarkan hal tersebut, kata Markus ia tidak akan mengizinkan dan menandatangani mutasi pegawai yang tidak mendapatkan promosi jabatan. Ia juga meminta kepala dinas untuk tidak ikut memberikan rekomendasi kepada pegawai terkait mutasi tersebut.
“Mulai hari ini saya tidak akan mengizinkan, apalagi sekarang ini kan saya enam bulan sebelum itu harus izin Mendagri kalau mau mutasikan pejabat. Yang kedua, harus mendapatkan promosi, kalau dia di Bangka Barat itu Kasi, dia harus mendapatkan promosi jabatan Kabid baru bisa disetujui. Kalau tidak mendapatkan promosi dia pindah hanya menjadi fungsional, itu tidak akan kita setujui,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Markus kepada pegawai Bangka Barat bahwa jangan pernah menjadikan Bangka Barat menjadi batu loncatan untuk pindah ke tempat lain.
” Jadi saya sudah wanti – wanti, kalau yang baru ini sih sudah terikat, belum bisa ngaju pindah. Jangan sudah diangkat PNS kita tidak mau Bangka Barat ini sebagai batu loncatan. Itu yang saya tegaskan. Karena yang mau jadi PNS ini banyak, ribuan masyarakat yang mau jadi PNS. Jangan kan PNS, mau jadi pegawai honorer aja banyak, di meja saya itu penuh lamaran. Saya berharap ini menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.(is)