SUNGAILIAT, LASPELA — Hingga kini Kementerian Agama (kemenag) Kabupaten Bangka belum mewajibkan bagi pasangan calon pengantin untuk melakukan pengecekan narkoba.
Kepala Kemenag melalui Kasi Binmas Islam, Muhammad Kurnia mengatakan saat ini pihaknya hanya memberlakukan untuk tes kesehatan reproduksi bagi pasangan calon pengantin.
“Kalau untuk narkoba di kita belum, nanti kalau ada MoU dengan BNN mungkin ada. Kita baru tes kesehatan reproduksi dari tim puskesmas setempat saja. Suscatain HIV juga belum,” ungkapnya, Senin (3/2/2020).
Kurnia juga mengatakan bahwa dalam tes kesehatan reproduksi tersebut nantinya ada berbagai hal yang akan dicek seperti tes penyakit kelamin dan urin yang dimaksudkan untuk mengetahui apakah calon pengantin wanita sudah hamil atau belum.
“Tes ini untuk mengantisipasi agar bisa mengambil tindakan medis dulu sebelum pasangan itu nikah jika ada penyakit menular makanya tes ini juga berlaku untuk laki-laki,” tambah Kurnia.
Ia juga menegaskan jika terdapat calon pengantin yang sudah hamil duluan maka wajib untuk mendapatkan rekomendasi dari pengadilan agama.
“Dari tes itu nanti kelihatan sudah hamil duluan apa belum, kalau lagi hamil maka kita suruh ke pengadilan agama dulu untuk mendapatkan rekomendasi tapi calon pengantin laki-laki, perempuan dan juga orang tuanya harus hadir, jangan sampai ada nikah dibawah tangan,” terangnya.
Pihaknya juga sering melakukan bimbingan perkawinan pranikah bagi anak-anak remaja dimana per Oktober 2019 lalu usia minimal untuk menikah harus 19 tahun bagi wanita ataupun pria.
“Kalau dulu wanita minimal 16 tahun dan pria 19 tahun, tapi sekarang dua-duanya harus minimal 19 tahun. Bisa saja dibawah itu tapi harus melengkapi dokumen lainnya dan rekomendasi dari pengadilan agama,” tutup Kurnia.(mah)