Ketua DPRD Babel Tegaskan Tak Ada Kartel Timah

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menilai tidak ada kartel dalam bisnis pertimahan yang berlangsung di Bangka Belitung.

Didit menjelaskan, dalam praktek kartel biasanya terjadi monopoli. Oleh karena itu, menurutnya saat ini tidak ada perusahaan pertambangan baik swasta maupun milik negara yang memonopoli bisnis pertimahan.

Lebih lanjut, Ia menguraikan terkait ekspor tidak ada pelarangan ekspor, hanya saja perusahaan yang ingin melakukan ekspor harus mengikuti aturan yang berlaku dan mempertanggungjawabkan asal usul bijih timah sebelum diekspor.

“Setelah kami konfirmasi ke beberapa pihak terkait tidak ada monopoli dalam bisnis pertimahan baik itu ekspor. Ini tidak bisa dikatakan monopoli karena yang ekspor itu tidak hanya PT Timah tapi ada 5 perusahaan swasta lainnya juga yang ekspor. Kalau monopoli kan hanya satu, tapi ini kan tidak satu ada 5 perusahaan di luar rumah yang ikut ekspor,” tegas Didit, Selasa (28/1/2019).

Politisi PDIP ini mengatakan, regulasi tentang tata kelola pertimahan sudah sangat jelas. Tinggal bagaimana perusahaan pertambangan memenuhi aturan dalam regulasi ini.

“Selama ini asumsi kami yang ngatur ini PT Timah, ternyata setelah di cek bukan PT Timah yang mengatur, karena sudah ada aturannya dan tidak ada monopoli. Tidak ada yang melarang ekspor asalkan dapat memenuhi syarat dan aturannya seperti asal usul barangnya yang jelas sesuai dengan permen ESDM,” katanya.

Menurutnya, saat ini bisnis pertimahan di Bangka Belitung terbilang sehat. Dengan adanya regulasi yang menetapkan adanya Competen Person Indonesia (CPI) dan asal usul barang, justru memberikan manfaat pada pendapatan negara melalui pajak yang lebih baik.

“Persaingan bisnis timah di Babel masih sehat karena tidak ada monopoli, karena itu aturan dan asal usul barang dan Competen Person Indonesia itu kan dibutuhkan dan itu dalam aturan bukan asal-asalan,” sebutnya.

Ia membeberkan pendapatan pajak negara meningkat signifikan dengan adanya regulasi baru ini. Diharapkannya, nantinya ini akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan perekonomian Bangka Belitung.

“Kami dapat informasi dengan diterapkannya aturan baru ini selama ini ada peningkatan pajak yang jauh lebih besar hampir menyentuh angka Rp 1 Triliun,” tambahnya.

Kendati demikian, menurutnya ia juga kerap menerima aspirasi dari masyarakat terkait murahnya harga timah yang dinilai belum menguntungkan masyarakat yang menjadi mitra PT Timah.

“Kami banyak dapat aspirasi dari masyarakar harga timah murah, masyarakat yang jadi mitra timah ini kan dibeli murah juga harganya. Ini yang mau kita sampaikan ke PT Timah untuk membeli timah masyarakat mitra ini lebih tinggi,” sebutnya.

Persfektif lainnya disampaikan Praktisi bisnis dan HAM, Nur Kholis menilai kekayaan alam yang dimiliki Indonesia sebaiknya dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besar untuk mencapai kemakmuran masyarakat.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 yang berbunyi ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’.

Menurutnya, kekayaan alam sesuai dengan amanat konstitusi sebaiknya dikelola oleh negara sama halnya dengan Timah yang saat ini dikelola oleh PT Timah sebagai perusahaan negara.

“Kalau kita lihat konstitusi berdasarkan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 lebih baik pengelolaan sumber daya alam diserahkan kepada negara, kalaupun negara melakukan mayoritas sepanjang untuk kemakmuran Indonesia itu dibenarkan,” katanya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan pengelolaan sumber daya alam harus dilihat dari sisi kemanfaatan. Ketika sumber daya alam dikelola oleh negara maka diyakini akan mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat. Dengan catatan negara harus mengelola dengan baik.

“Menurut saya tergantung kemanfaatan kalau PT Timah mengelola itu dengan baik dan hasilnya diserahkan ke negara dan dinikmati hasilnya tidak hanya masyarakat lokal tapi juga masyarakat umum itu sah saja dilakukan,” tambahnya.

“Sebaiknya memang dikelola oleh negara. Cuma, melihat kebelakang ada juga cerita yg menguntungkan segelintir orang. Makanya, kita mendorong dikelola oleh negara,” tutupnya.(wa)