Oleh : Wahyu Fajarullah
MANGGAR, LASPELA – Bupati Beltim Yuslih Ihza menyatakan akan terus memberikan kemudahan kepada warga Kabupaten Beltim yang ingin memperoleh sertifikat melalui Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pembebasan BPHTB serta PTSL, Rabu (29/1/2020).
“Ini kami lakukan diskresi atau ambil kebijakan agar masyarakat khususnya warga yang belum mempunyai sertifikat dapat memperoleh sertifikat. Warga masyarakat dapat mengakses ke sumber-sumber permodalan seperti bank dan lembaga keuangan lainnya dengan memakai jaminan sertifikat tanah ini,” kata Yuslih.
Yuslih mengatakan banyak dampak positif kebijakan pembebasan BPHTB seperti penertiban kepemilikan hak atas tanah masyarakat dan memperoleh legalitas legalitas kepemilikan hak atas tanah dan bangunan di Kabupaten Beltim serta pemuktahiran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Bagi warga yang sudah memiliki sertifikat tanah untuk menjalankan kewajibannya seperti membayarkan pajak bumi dan bangunan tepat pada waktunya. Karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan daerah,” pinta Yuslih.
Bupati juga sedang mengkaji rencana penghapusan BPHTB untuk program Sertifikasi Redistribusi Tanah (Kebun Masyarakat). Namun ditekankannya penghapusan hanya dikhususkan untuk kebun masyarakat yang luas tanahnya di bawah satu hektar.
“Kalau yang kecil-kecil kayak untuk kebun-kebun warga nanam sayuran, jagung atau cabai bisa lah, Kalau untuk pengusaha yang sudah ber hektar-hektar belumlah, tetap bayar,” sebutnya.(wah)