Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Jajaran Polsek Toboali, Polres Bangka Selatan kembali berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, Senin (27/1) malam.
RS (34) seorang buruh harian warga Jalan Damai Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan dibekuk anggota opsnal Polsek Toboali lantaran RS memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,87 gram.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Rusnoto seizin Kapolres AKBP Ferdinand Suwarji, Selasa (28/1) menyebutkan penangkapan RS berdasarkan LP/A- 83/I/HUK.1.2.1/2020/BABEL/RES BASEL/SEK TOBOALI/SPK,tanggal 27 Januari 2020. RS ditangkap, Senin 27 Januari 2020 Sekira Pukul 20.00 Wib, di jalan Damai Toboali, Bangka Selatan.
Ia menuturkan pada Senin 27 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 wib didapat informasi sering terjadi tindak pidana jual beli narkotika jenis sabu disalah satu Toko Jalan Damai Toboali, mengetahui informasi itu, Polsek Toboali dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rio Pranata Tarigan dan anggota Opsnal Polsek melakukan Penyelidikan.
“Sekira Pukul 18.45 Wib didapati pelaku yang sedang berada di toko tersebut. Kemudian pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan dan didapati Narkotika jenis Sabu 1 kantong sedang di dalam kantong celana pelaku dan dilakukan Penggeledahan di Toko Pelaku didapati 10 Paket Kecil Narkotika jenis sabu di dalam kotak Rokok Sampoerna,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut dia 1 bungkus plastik bening berisikan kristal berwarna bening dengan berat Bruto 3.19 gram, 10 bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih dengan total berat 1.69 gram dengan total keseluruhan seberat 4.87 gram, 1 bungkus rokok sampoerna, 1 korek api gas merk Tokai warna biru dan 1 bungkus plastik klip bening.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” sebutnya. (Pra)