BANGKA BARAT, LASPELA– Seakan-akan tak kapok-kapoknya karyawan BUMN ini, setelah beberapa waktu lalu dua rekannya meringkuk di sel akibat mencuri pasir timah, kali ini nasib apes juga diterima HA (43) warga Kampung Tegal Rejo RT. 001 RW. 003 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat ini kepergok petugas menyembunyikan 2,5 kilogram pasir timah didalam baju kerjanya.
HA tak berkutik saat petugas lapangan yang terdiri dari Satpam PT Timah dan pihak Kepolisian yang ditugaskan dikantor melakukan pemeriksaan rutin. Dari pemeriksaan tersebut petugas menemukan pasir timah didalam baju milik HA.
Dari keterangan kronologi yang didapatkan HA saat itu berjalan dari bengkel menuju ke arah transport ban di area gudang material PT. Timah Tbk untuk mengecek elektro dinamo motor alat untuk menggerakkan alat derek.
“Setelah selesai mengecek alat tersebut pelaku melihat pasir timah yang berserakan di bawah alat transport ban, kemudian pelaku mengumpulkan pasir timah tersebut dan memasukan ke dalam kantong plastik bening yang ditemukan oleh pelaku di area gudang material tersebut dan kemudian pelaku menyimpan pasir timah tersebut di dalam baju,” ujar Kapolres Bangka Barat, Muhammad Adenan.
Setelah menjalani pemeriksaan , penyidik resmi menetapkan HA sebagai tersangka. Saat ini tersangka berikut barang bukti satu kantong plastik bening yang berisikan pasir timah seberat kurang lebih 2,9 kg masih diamankan di Polres Bangka Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.(is)