4 Karyawan PT Global Investama Engginering Ditetapkan Sebagai Tersangka

BANGKA BARAT, LASPELA- Polres Bangka Barat Tetapkan empat karyawan PT Global Investama Engginering sebagai Tersangka Dalam Kasus Pencurian dan Penggelapan Pasir Timah di Desa Mislak Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, Kamis (23/1/2020)

Keempat tersangka merupakan Karyawan PT tersebut berinisial, DE (23) domisili Dusun 2 kemang masam Desa Air putih Kecamatan Muntok, SU (22) warga Desa Kelapa Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat, AS (22) warga desa Cupat Kecamatan Cupat Kab. Bangka Barat serta IS (20) warga desa Mislak Kecamatan Mislak Kab. Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, mengungkapkan Mereka diamankan atau di tangkap pada saat pemeriksaan rutin Satuan Pengamanan PT. Timah Tbk dan personel Polres Bangka Barat.

Kronologi dimulai Pada hari rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 08.25 Wib kedua pelaku DE dan SU diamankan pada saat pemeriksaan rutin yang di laksanakan satuan pengamanan PT. Timah Tbk dan personel Polres Bangka Barat di Pintu gerbang PT Global Investama. Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan 14 Kilogram pasir timah di dalam sebuah kantong plastik bening di dalam jok sepeda motor.

Dari keterangan DE dan SU, petugas juga mencokoki IS dan AS pelaku pencuri lainnya. Akibat pencurian tersebut kerugian perusahaan ditafsir mencapai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti diamankan pihak Polres Bangka Barat.(is)