Terdakwa Kasus 6 Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Minta Dibebaskan

BANGKA BARAT, LASPELA– Terdakwa Kasus 6 kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, Andi Agus Setiawan dan Alvin Mubarok meminta dibebaskan dari jeratan hukuman.

Sujoko dan Kariyanto yang merupakan Kuasa hukum Kedua tersangka membacakan permintaan bebas keduanya pada sidang pledoi ( pembelaan ) yang digelar di PN Muntok, Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, Selasa ( 21/1/2020 )

Pada sidang sebelumnya, JPU M. Arif menuntut penjara seumur hidup bagi kedua terdakwa bersama satu rekannya, Hengki Dunan Siagian pada Selasa ( 7/1/2020 ) di Pengadilan Negeri Muntok.

Kuasa Hukum tersebut beralibi bahwa kedua kliennya, Andi Agus Setiawan dan Alvin Mubarok tidak mempunyai peran apapun dalam penyelundupan narkoba dari Tanjung Siapi Api ke Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, bahkan keduanya sama sekali tidak mengetahui adanya narkoba di dalam mobil.

” Selama di persidangan, selama kami ikuti tidak ada fakta – fakta hukum yang menerangkan, membuktikan bahwa klien kami ini, Alvin Mubarok dan Andy Agus Setiawan, dia nggak tahu sama sekali di dalam mobil itu ada narkoba,” Jelas Sujoko, salah seorang Kuasa Hukum terdakwa

Sujoko menegaskan bukti diperkuat dengan fakta, pada saat rekan terdakwa yang terlibat kasus serupa, Hengki Dunan Siagian memasukkan narkoba di bawah jok mobil Inova warna silver, Agus dan Alvin tidak sedang bersama Hengki, tapi sedang berada di hotel.

“Ketika dia dijemput di hotel oleh Hengky Dunan Siagian ini, barang itu sudah ada di dalam mobil dan tidak pernah diberitahu, secara sendiri juga tidak pernah tahu,” ungkap Sujoko.

Sujoko menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua kliennya menggunakan fakta – fakta hukum yang sebenarnya tidak terungkap dipersidangan.

” Sejak penyidikan, sampai persidangan, tidak ada satu pun saksi yang mengatakan bahwa klien kami Andi Agus Setiawan dan Alvin Mubarok, yang mengatakan bahwa dia berdua tahu. Tuduhan klien kami mengkonsumsi narkoba juga tidak terbukti, karena hasil test urine-nya negatif,” jelasnya.

Menanggapi pledoi terdakwa, Pihak JPU Kejakasaan Negeri Bangka Barat akan menanggapinya dalam sidang pembacaan replik pada Selasa mendatang ( 28/1/2020 ).(is)