banner 728x90

BKPSDM Bangka Barat Tetap Kerjakan Honorer

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

BANGKA BARAT, LASPELA– Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN) di pemerintahan memang tak ada istilah tenaga honorer. Hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi masalah tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka Barat, Antoni Pasaribu menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima surat secara resmi terkait kejelasan Tenaga Honorer yang akan dihapuskan.

banner 325x300

“Kita belum menerima surat secara resmi terkait masalah ini, artinya kita tetap berjalan dengan aturan lama. Mungkin ini ranahnya Pak Bupati terkait tenaga honorer,” jelas Antoni.

Adapun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) disebutkan Antoni hampir serupa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun hanya tidak menerima pensiun.

“P3K sama dengan PNS tapi mereka nggak menerima pensiun. Jadi dia ada tunjangan kesehatan. Kita belum ada P3K, kita masih Pegawai Honorer Lepas,” ungkapnya.

Disebutkan Antoni bahwa sampai tahun ini jumlah tenaga honorer di Kabupaten Bangka Barat berjumlah 3007 orang, termasuk guru honorer sekolah.(is)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version