banner 728x90

Aparatur Pemerintah dan Penyelenggaran Pemilu Dilarang Berikan Dukungan KTP Bagi Paslon Independen

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

BANGKA BARAT, LASPELA– Komisi Pemilihan Umum sudah membuat aturan jelas terkait KTP dukungan sebagai syarat administratif majunya pasangan calon kepala daerah melalui jalur independen.

KPU mensyaratkan dukungan kepada calon independen tidak boleh ber KTP PNS, TNI, POLRI, Kades dan Jajarannya serta penyelenggara Pemilu mulai dari KPU, Bawaslu hingga DKPP berikut jajarannya.

banner 325x300

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Pardi pada Rapat Koordinasi Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2020 di OR 1, Pemkab Bangka Barat, Selasa ( 21/1/2020 ).

Menurutnya pihak Bawaslu telah memberi himbauan serupa kepada pihak-pihak terkait dan menghimbau kepada Camat untuk lebih berperan aktif dalam sosialisasi tersebut.

” Intinya yang memberi dukungan tidak berstatus TNI, Polri, PNS, penyelenggara Pemilu baik KPU, Bawaslu, dan jajarannya, atau perangkat desa dilarang terlibat pengumpulan KTP,” jelas Pardi

Pardi mengatakan saat ini pihak KPU lagi disibukkan dengan persiapan pencalonan perseorangan atau independent yang masih memiliki waktu lebih kurang satu bulan lagi.

“Dalam waktu satu bulan, Paslon perseorangan harus mengumpulkan 12.872 dukungan dari pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penyerahannya paling lambat tanggal 19 hingga 23 Februari 2020,” ungkap Pardi.

Lebih lanjut dijelaskannya, Proyeksi jumlah TPS dalam Pilkada 2020 Kabupaten Bangka Barat berjumlah 400 TPS, terjadi penurunan dari jumlah TPS sebelumnya di Pileg dan Pilpres 2019 yang mencapai 500 lebih TPS. Penurunan ini disebabkan dalam mekanisme pilkada hanya warga yang berdomisili di Bangka Barat saja yang mempunyai hak suara berbeda dengan Pilpres yakni semua warga mempunyai hak yang sama untuk memilih.(is)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version