Tunggak Rp 40 Juta Penyebab Tower Milik PT Gihon Disegel

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Tunggakan sebesar Rp 40 juta oleh PT Gihon selaku pemilik tower di Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan jadi penyebab disegelnya tower setinggi 70 meter itu.

“Tunggakan Rp 40 juta sudah termasuk denda dan penyegelan yang dilakukan Satpol PP Bangka Selatan karena telah mengindahkan kewajiban pembayaran retribusi dari 2011 sampai 2015 dan tahun 2019 kemarin mereka juga belum bayar jadi yang dibayar hanya tahun 2016 sampai 2018 saja pada bulan November,” kata Kasi Pelayanan Penyedia Informasi Publik Dikominfo Basel, Abu Bakar, Senin (20/1).

Ia menyebutkan, untuk pengaruh dari penyegelan ini bukan saja sebatas jaringan internet saja, tapi juga mematikan akses telepon juga.

“Dampaknya dari penyegelan ini sampai dua desa sekitar yakni Desa Rindik dan Simpang Kepoh Toboali dan mematikan akses internet dan jaringan telepon juga,”

Ia menambahkan, selama PT Gihon belum melakukan kewajiban untuk membayar tunggakan retribusi tersebut, maka segel belum bisa dibuka kembali dan hasil dari BAP penyegelan akan dikirim ke PT Gihon.

“Selama belum dibayar kami lewat Satpol PP tidak akan membuka segel sampai dengan mereka membayar tunggakan sebesar Rp 40 jutaan itu dan setelah dilakukan pemyegelan itu kami akan menyurati PT Gihon bahwa sesuai dengan BAP penyegelan akan kita kirim ke PT Gihon,” tukasnya. (Pra)