Tak Bayar Retribusi, Tower Smartfren dan XL Milik PT Gihon Disegel Sat Pol PP Basel

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Sebanyak 50 personil tergabung dari satuan Pol PP, Dikominfo, dan Dinas Perizinan Satu Pintu dan Polres Bangka Selatan menyegel Tower milik PT Gihon di Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Senin (20/1).

Penyegelan Tower PT Gihon sebagai pemilik Tower yang disewakan oleh operator XL dan Smartfren diduga tidak melakukan pembayaran retribusi pajak atas kepemilikan tower komunikasi.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Peraturan Daerah Sat Pol PP Bangka Selatan Hermansyah mengatakan penyegelan tower telekomunikasi disebabkan tidak membayar retibusi pajak sejak tahun 2011-2015 dan 2019.

“PT Gihon selaku pemilik tower telah mengabaikan kewajiban yakni pembayaran retribusi pajak atas kepemilikan tower setinggi 70 meter yang disewakan oleh provider XL Axiata dan Smartfren dari 2011-2015 dan tahun 2019,” kata Herman, Senin (20/1).

Sementara itu, ditambahkan Kasi Pelayanan Penyedia Informasi Publik, Abu Bakar pada Dikominfo Basel, bahwa sebelum dilakukan penyegelan PT Gihon sudah meminta ditunda untuk disegel.

“Hanya saja saya katakan tidak bisa lagi, karena ini sudah lebih dari tenggat waktu diberikan Pemerintah untuk segera melunasi pembayaran retribusi pajak yang telah tertunggak,” sebutnya.

Ia menyebutkan kewajiban pada pemerintah daerah telah diabaikan oleh PT Gihon Komunikasi dan sebelumnya Dikominfo terlbeih dahulu mengirimkan surat peringatan teguran sebanyak 5 kali dan tidak ditanggapi.

“kami sudah lakukan pemberitahuan lewat surat peringatan teguran sampai 5 kali dan mereka belum juga mengindahkan sehingga kami terpaksa harus melakukan permintaan penyegelan kepada Sat Pol PP,” ujarnya. (Pra)