Rusak Penyegelan Tower Milik PT Gihon, Pidana Penjara 2 Tahun 8 Bulan

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Perda Satuan Pol PP Bangka Selatan, Hermansyah mengatakan kalau penyegelan tower PT Gihon telah melanggar Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Aturan itu terdapat pada Pasal 19 huruf e “Setiap penyedia menara dan atau pengelola menara bersama kewajiban membayar pajak atau retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dan pada pasal 32 ayat 2 bahwa pelanggaran terhadap pasal 19 dapat dikenakan sanksi administratif, yang dimaksud sanksi administratif dijelaskan pada Pasal 32 ayat 3 huruf c dan e bahwa sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa penutupan atau penyegelan lokasi menara dan pemutusan aliran listrik,” katanya, Senin (20/1).

Tak hanya itu, ia menegaskan bagi siapa saja yang melakukan perusakan atau membuang segel atas benda objek yang disegel akan dikenakan sanksi hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

“Pada pasal 232 ayat 1 KUHP, Barang siapa dengan sengaja, memutus membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atas nama penguasa umum yamg berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tegasnya. (Pra)