Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela
KOBA, LASPELA- Tim gabungan Polres Bangka Tengah (Bateng) dan Polsek Koba melakukan penindakan kepada penambang pasir timah ilegal di area Eks PT Koba Tin, yaitu Kolong Merbuk, Kenari, dan Punggu, Kecamatan Koba.
Kabag Ops Polres Bateng, Kompol Andi Purwanto, mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai upaya untuk menghentikan aksi penambangan ilegal yang meresahkan warga, ia mengatakan bahwa sejumlah 15 rangka ponton dirobohkan menggunakan gergaji mesin (cahinsaw), dan dipotong agar tidak dirakit kembali oleh penambang ilegal.
“Agar tidak digunakan lagi oleh penambang maka kita robohkan,” ucap Kompol Andi, Senin (20/1/2020).
Kompol Andi menambahkan bahwa 15 kerangka ponton yang masih berada di tengah kolong ditarik ke pinggir kolong untuk dirobohkan.
“Sebelumnya puluhan ponton ditemukan oleh Kapolres Bateng, ponton tersebut disembunyikan oleh penambang namun akhirnya berhasil di bongkar dan diamankan ke Polres Bateng,” pungkas Kompol Andi.(*)