banner 728x90

Polisi Tetapkan Dua Pekerja BUMN Ini Tersangka

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

BANGKA BARAT, LASPELA– Ada-ada saja ulah dua orang pekerja PT Timah ini. Disaat harus bekerja dengan baik pada perusahaan yang mereka naungi namun justru membuat malapetaka bagi perusahaan BUMN ini.

Ad (30) yang berdomisili di jalan Raya Air Ruai Kel. Karya Makmur Kec. Pemali Kab. Bangka, dan Fi (37) warga Batin Tikal RT 003 No 111 Kel. Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka harus berurusan dengan pihak kepolisian karena keduanya kedapatan mengambil tetesan Timah Logam seberat 15.5 kilogram milik PT Timah oleh sekuirity perusahaan dalam pemeriksaan rutin.

banner 325x300

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti tetesan Timah Logam seberat 15.5 Kilogram,1 buah kain dari karet yg dibuat serupa celana warna hitam ,1 buah kain dari karet yg dibuat serupa celana warna crime ,1 buah baju kaos lengan panjang warna biru crime.

Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, mengatakan kasus pencurian ini membuktikan bahwa pencuri bukanlah berasal dari luar perusahaan, namun justru datangnya daripada pekerja perusahaan itu sendiri.

Untuk itu, Kapolres meminta pihak security perusahaan agar dapat lebih memaksimalkan lagi pengawasannya dan suatu keharusan juga bila anggota Polri juga dapat membantu mengungkapkan bila terjadi perbuatan tindak pidana.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik resmi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Saat ini tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Polres Bangka Barat.(is)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version