Oleh: Nopranda Putra
*Korban dilarikan ke RSUD Bateng
TOBOALI, LASPELA – Ris (15) pengendara sepeda motor Honda Beat Warna Hitam TNKB BN 3545 TE dan WA (25) penumpang sepeda motor yang dibonceng dilarikan ke RSUD Bangka Tengah setelah kendaraan yang dikendarai terlibat tabrakan adu kambing dengan honda mobilio warna merah marun TNKB BN 1803 PA yang dikemudikan oleh FR (34) anggota Polres Bangka Selatan.
Kabag Ops Kompol Rusnoto seizin Kapolres AKBP S Ferdinand Suwarji mengatakan laka lantas terjadi Pada Sabtu, 18 Januari 2020 sekira pukul 06.45 wib di Jalan Raya Desa Nangka Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan saat mobil honda Mobilio Merah Marun BN 1803 PA dikemudikan FR berjalan dari arah Toboali menuju ke arah Pangkalpinang.
“Namun setibanya di Jalan Desa Nangka, Airgegas jalan menikung tepatnya di depan pondok Duren milik Rahman, tiba-tiba dari arah berlawan pengendara Honda Beat Warna Hitam BN 3545 TE yang melaju dengan kecepatan tinggi dan mengambil jalur pengemudi Mobilio dan menabrak bagian depan mobilio sehingga pengendara honda Beat RI serta penumpang Wa terjatuh disisi jalan sebelah kiri arah Toboali menuju Pangkalpinang,” kata Rusnoto, Senin (20/1).
Akibat kecelakaan itu, lanjut dia FR tidak mengalami luka sedangkan RI mengalami luka pada kedua kaki dan WA mengalami luka pada telapak tangan dan lengan kanan lebam sekarang masih dirawat di RSUD Bangka Tengah.
“Untuk peristiwa kecelakaan tersebut masih di tangani oleh Anggota Unit laka lantas Polres Basel berdasarkan laporan Polisi No.: LP / A- 44 /l/2020/SPKT/ Res. BASEL /Sat Lantas . Tanggal 18 Januari 2020. Atas kasus tersebut pengendara telah melanggar Pasal 310 ayat 2 dan UU RI No 22 Tahun 2002.
“Untuk kasus ini msih dalam penyidikan unit Lakalantas Polres Bas sedangkan untuk kerugian materil sebesar Rp 10 juta,” lanjut dia. (Pra)