JPPR: KPU Basel Harus Merawat & Menghadirkan Integritas Wujudkan Demokrasi Berdaulat

TOBOALI, LASPELA- Dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020 kali ini harus menjadi Momentum mengembalikan Kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pilkada 2020.

KPU juga harus melakukan penguatan manajemen pemilu dan pilkada yang terbuka, transparan, dan akuntabel demi menjaga integritas penyelenggara.

“Berita yang trend tertangkapnya salah satu komisioner KPU RI merupakan evaluasi dan momentum penguatan integritas demi mewujudkan pilkada yang berdaulat. Karena permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kinerja dan integritas KPU dalam melaksanakan kontestasi pilkada serentak 2020,” ujar Sabpri Aryanto, koordinator JPPR Bangka Belitung.

Sabpri juga mengatakan karakter integritas bagi penyelenggara adalah hal mutlak yang harus dimiliki, sebagaimana pinsip penyelenggara yang tertuang dalam pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu 2019, yaitu mandiri, jujur, adil,berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

Ia juga mengharapkan melalui momentum Pilkada Serentak 2020 bisa dimaksimalkan dengan baik oleh KPU untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPU, khususnya KPU Bangka Selatan yang berpilkada ditahun 2020.

“Karena integritas penyelenggara pemilu menjadi syarat kunci dalam menghadapi berbagai tantangan penyelenggaraan pilkada. Integritas penyelenggara akan berdampak pada kepastian hukum dalam menjunjung keadilan pemilu demi wujudkan pilkada berdaulat,” Imbuhnya.(*)