Oleh : Dinda Agus Tiantie.
PANGKALPINANG, LASPELA – Bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan mendapat sanksi yaitu tidak dapatnya pelayanan dari Pemerintah.
Hal ini diungkapkan Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), kepada awak media, Senin (20/1/2020).
“Bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan pertama tentunya akan kita berikan peringatan,” ungkapnya.
“Setelah peringatan pertama namun tidak ada tanggapan, untuk pelayanan yang bersangkutan di Kelurahan atau Kecamatan yang bersangkutam kita cut (potong) dulu, tidak kita layani apa kemauan dia,” tuturnya.
Jikapun ternyata yang bersangkutan tetap tidak menanggapi, Molen menuturkan pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan Perda.
“Jika mereka tetap membuang sampah sembarangan, maka akan kita tindak lanjuti sesuai Perda,” katanya. (dnd)