Tujuh Fraksi DPRD Babel Setujui Pembentukan DOB Bangka Utara

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Tujuh fraksi di DPRD Bangka Belitung menyatakan menyetujui usulan dari Masyarakat Kepulauan Bangka Utara menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) yang akan dibentuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Persetujuan itu, dilakukan melalui Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Kepulauan Bangka Utara melalui pandangan akhir dari masing-masing fraksi melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya didampingi ketiga wakil nya serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Abdul Fatah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Jumat (17/1/2020).

“Dapat disimpulkan bahwa dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Provinsi Babel, alhamdulillah, seluruhnya menyatakan menerima dan menyetujui atas pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Bangka Utara dengan berbagai catatan, saran dan masukan untuk bahan tindak lanjut,” kata Didit dalam sambutannya.

Sementara, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung akan mensegerakan percepatan percepatan surat-surat dan dokumen yang akan dibawa ke Pemerintah Pusat melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

Demikian disampaikan Wakil Gubernur Bangka Belitung Abdul Fatah saat menghadiri Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Kepulauan Bangka Utara di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka Belitung.

Abdul Fatah mengatakan, Kabupaten Kepulauan Bangka Utara dapat diusulkan ke pemerintah pusat untuk dijadikan sebagai daerah otonom baru di Provins kepulauan Bangka Belitung.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya dan apresiasi tinggi kepada seluruh tataran Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah menggelar acara ini, sebagai salah satu upaya bersinergi dalam percepatan pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Bangka Utara. Percepatan pembentukan Kabupaten Bangka Utara tentu menjadi strategis dalam memacu peningkatan pelayanan dalam bidang kesehatan, pendidikan, infrastuktur dan pelayanan masyarakat,” ungkap Abdul Fatah.

Percepatan Pembentukan dan Pemekaran Kabupaten Kepulauan Bangka Utara, dijelaskan Wakil Gubernur Abdul Fatah berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalami pergeseran dibandingkan dengan Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 yaitu tentang Pemerintah Daerah.

Dikatakan Wakil Gubernur, Kabupaten Bangka Utara sebelum sampai menjadi Kabupaten Otonom terlebih dahulu harus melalui Pembentukan Daerah Kabupaten Persiapan, dan harus memenuhi persyaratan dasar serta persyaratan administrasi.

Calon Kabupaten Kepulauan Bangka Utara, ditambahkan Abdul Fatah, berdasarkan kewilayahan atas luas wilayah minimal, batas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal secara empirik terpenuhi.

Mengakhiri sambutannya, Wakil Gubernur Abdul Fatah berharap, dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Bangka Utara akan dapat meningkatkan serta mensejahterakan masyarakat Bangka Utara.

Sementara itu, Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya turut dihadiri Wakil Ketua DPRD beserta Anggota DPRD Bangka Belitung, unsur Forkopimda Bangka Belitung, Anggota DPR RI Bambang Patijaya, Anggota DPD RI Hudarni Rani, para Pejabat di Lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Forkoda Percepatan DOB Kabupaten Kepulauan Bangka Utara, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Bangka Utara.(wa)