Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Walaupun Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah pada Desember 2019 tahun lalu resmi dihapuskan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tak membuat fungsi pengawalan pembangunan oleh Kejaksaan di daerah terhenti.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Safrianto Zuriat Putra mengatakan program layanan TP4D ini akan digantikan dengan program Pengamanan Proyek Strategis (PPS) yang tupoksinya berbeda dengan TP4D, namun PPS tersebut masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya dari Kejagung RI.
“Kalau TP4D kan sifatnya pengawalan dan pengamanan, kalau PPS sifatnya lebih ke pengawasan dan lebih selektif untuk proyek pembangunan yang sangat strategis,” kata Safrianto, Jumat (17/1).
Ia menjelaskan, PPS melakukan Pengamanan proyek pembangunan strategis Nasional dan Daerah yang di tetapkan oleh presiden atau Bupati. Tapi kalau pembangunan bukan strategis nasional ataupun daerah, maka bisa pendampingan hukum oleh Datun.
“Apabila proyek pembangunan strategis tersebut termasuk di ranah Nasional maka pengamanannya oleh Kejaksaan Agung atau Kejati dan di daerah dilaksanakan oleh Kejari, Namun kalau bukan proyek strategis nasional/daerah, nanti bisa minta pendampingan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” jelasnya.
Ia menuturkan, tidak ada istilah proyek kecil dan besar, yang ada proyek Strategis nasional atau daerah saat ini.
“Jadi sebenarnya tidak ada klasifikasi proyek kecil atau besar, yang ada proyek strategis Nasional/daerah atau bukan,” tuturnya.
Untuk pengawalan proyek proyek yang masih berjalan di Bangka Selatan khususnya, Kejari Basel ditugaskan untuk membantu Pemerintah Daerah untuk mengawal pembangunan secara menyeluruh sampai selesai guna menghindari adanya indikasi yang merugikan Negara.
“Namun untuk Tahun 2020 pengawalan pembangunan tersebut tidak lagi menggunakan program TP4D, tetapi menggunakan tugas pokok dan fungsi struktural yang ada,” lanjut Kajari.
Sementara itu, mengenai tugas pokok struktural tersebut bisa berurusan dengan seksi Intelijen, seksi Pidana khusus, seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), tergantung tupoksinya masing masing di berbagai bidang tersebut. (Pra)