Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela

KOBA, LASPELA– Amir (26), warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, dibekuk Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng), karena kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada pekerja Tambang Inkonvensional (TI). Amir diringkus di Pantai Amir, Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Rabu (15/1/2020), sekira pukul 14.30 Wib.

Kabag Ops Polres Bateng, Kompol Andi Purwanto, dalam press rilis yang diadakan di Mapolres Bateng, Jumat (17/1/2020), mengatakan bahwa pelaku mengedarkan atau memperjual belikan kepada pekerja TI di sekitaran Desa Perlang, Desa Kulur, dan Desa Trubus. Dan dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 8.85 gram senilai Rp. 14 juta, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion beserta STNK, satu unit handphone Nokia warna biru beserta simcard, satu buah plastik strip bening kosong, dan satu buah kantong plastik warna putih.

Kompol Andi menjelaskan bahwa atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 Milliar, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.

“Berdasarkan keterangan tersangka, memang ada beberapa orang yang kita sedang laksanakan penyelidikan, mungkin terkait peredaran narkotika di wilayah Bateng,” ujar Andi, Jumat (17/1/2020)(*)