Penangguhan Dua Kolektor Timah Terancam Dicabut Bila Kembali Jual Beli Pasir Timah

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Pada pengalihan jenis penahanan terhadap dua kolektor timah ilegal Sudir (29) dan Dairamon (46) warga Bukit Permai Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung itu masuk pada pengalihan jenis tahanan rumah.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Deni mengatakan kedua tersangka kolektor pasir timah ilegal itu dikatakan tahanan rumah, hanya saja walaupun kedua tersangka itu tidak dalam tahanan jeruji besi, tersangka harus koperatif sesuai aturan-aturan berlaku selama menjadi tahanan rumah.

Artinya kedua tersangka kolektor itu tidak boleh melakukan aktivitas jual beli timah ilegal, karena ini masih dalam tahap uji dulu.

“Apabila kedapatan melakukan aktivitas transaksi jual beli pasir timah ilegal lagi atau pidana lainnya, ya sanksinya bisa kena lagi, dan dicabut penangguhan penahanan, bisa masuk orangya,” katanya, Jumat (17/1).

Ia menjelaskan, jadi pengalihan penahanan itu ada tiga jenis yakni penangguhan, tahanan rumah dan tahanan kota, kalau penangkapan dua kolektor timah ilegal hasil dari Operasi Peti Menumbing 2019 lalu masuk dalam jenis tahanan rumah.

Menurutnya, syarat penahanan rumah ini harus memenuhi unsur subjektif dan objektif dari persyaratan pendapat-pendapat yakni tidak menghilangkan barang bukti, koperatif dan tidak melakukan tindak pidana lainnya.

“Karena syarat penahanan ini kan ada subjektif dan objektif. Dari persyaratan itu pendapat-pendapat bahwa tidak boleh menghilangkan barang bukti, koperatif dan tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya,” ujarnya.

“Dan apabila melanggar bisa ditahan lagi dan dicabut pengalihan dan ditahan dan juga dimasukkan (sel tahanan),” ucapnya.

Ia menuturkan, untuk tersangka yang penambang, sudah dikirim berkas dan sedang diteliti jaksa Pidum, kalau ada petunjuk jaksa lain berarti P19 dan itu Kepolisian untuk dilengkapi.

“Kalau dari Polres itu BAP, gali alat bukti dan saksi baru dikirim ke jaksa dan dipelajari jaksa sudah masuk belum unsurnya, sudah lengkap belum keterangan segala macam dan surat ahli kalau ada kekurangan, jaksa berikan petunjuk lagi untuk dilengkapi berkas tersebut,” tandasnya seraya menambahkan untuk penambang dikenakan pasal 158 nomor 4 Undang-undang Minerba tahun 2019 ancaman hukuman maksimal 10 tahun denda Rp 10 miliar. (Pra)