Gelapkan Uang Rp 250 Juta,  Debby Harianto Ditangkap Reskrim Polres Bateng

Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela

KOBA, LASPELA– Debby (42) warga Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Arung Dalam karena melakukan penggelapan uang koleganya sendiri, Usman, senilai Rp. 250 juta.

Kasus berawal ketika Usman (korban/ pelapor), memberikan uang sejumlah Rp. 250 juta kepada Debby sebagai jaminan untuk mengikuti lelang pasir timah sebanyak 1.328 kg di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, kemudian Debby dan Usman membuat perjanjian yang menyatakan apabila lelang tersebut kalah, maka Debby akan mengembalikan uang jaminan tersebut kepada Usman, tetapi ternyata Debby yang kalah lelang kabur membawa uang jaminan dan tak kunjung mengembalikan uang milik Usman tersebut.

Kabag Ops Polres Bateng, Kompol Andi Purwanto, dalam press rilis menerangkan bahwa pada tanggal 15 September 2019 Debby sempat menemui Usman dan meminta nomor rekening Usman dengan alasan uang tersebut akan ditransfer ke rekening milik Usman, namun uang yang dijanjikan oleh Debby untuk dikembalikan tak kunjung tiba, sehingga pada tanggal 23 September 2019 Usman langsung mengecek ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelelangan Kota Pangkalpinang. Setelah diperiksa ternyata uang pengembalian lelang tersebut telah ditransfer ke rekening Debby yang sudah menghilang tanpa kabar, oleh karena itu Usman kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Bateng untuk ditindaklanjuti.

“Berdasakan laporan korban tersebut, jajaran Reskrim Bateng langsung bergerak mencari keberadaan Debby, dan ia berhasil diamankan kemarin (16/1/2020) pagi di rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Arung Dalam, dan kami sudah melakukan penahanan terhitung hari ini,” kata Andi, Jumat (17/1/2020).

Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa satu buah buku tabungan dan kartu ATM Bank BRI atas nama Debby Harianto dan atas perbuatannya ia dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Kompol Andi mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang ia dapatkan dari masyarakat bahwa ada kemungkinan korban lain, namun sampai saat ini baru satu korban saja yang melaporkan ke Polres Bateng.

Saat diwawancarai, Debby mengaku hanya menggelapkan uang satu orang korban saja, dan ia mengaku khilaf saat menggelapkan uang tersebut, dan uang tersebut diakuinya dipakai untuk foya- foya.

“Untuk foya-foya,” pungkas Debby.(*)