SUNGAILIAT, LASPELA – Naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat para peserta BPJS Kesehatan di wilayah Kabupaten Bangka beramai-ramai mengajukan penurunan kelas.
Pemerintah sendiri sudah menetapkan adanya kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan terhitung sejak Januari 2020 yang berlaku untuk semua kelas layanan.
Kepala BPJS Kabupaten Bangka, M Ali Rasid mengatakan hingga saat ini banyak masyarakat menganggap kenaikan iuran BPJS tersebut menjadi beban tersendiri bagi masyarakat.
“Alasan mereka umumnya seperti itu. Tapi kami tidak pernah melarang apabila ada masyarakat yang mengajukan penurunan kelas,” jelasnya, Kamis (16/1/2020).
Ia juga mengatakan, setelah adanya penetapan kenaikan iuran, jumlah masyarakat yang datang ke pusat layanan BPJS juga meningkat. Diperkirakan dalam sehari pihaknya melayani ratusan masyarakat peserta BPJS di Kabupaten Bangka.
“Jadi, mulai Januari kan naik. Mungkin dengan kenaikan iuran ini, mereka (masyarakat) menyesuaikan juga dengan kemampuan.
Bisa seratusan orang yang datang ke sini dalam sehari. Memang kami tidak mempunyai catatan jumlah pasti. Namun, gambaran saya segitu,” lanjutnya.
Namun demikian pihaknya mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat yang akan mengajukan penurun kelas layanan.
“Ada yang dari kelas I turun langsung ke kelas III, Memang tidak ada aturan tentang itu. Saya tekankan lagi, kami tidak melarang masyarakat untuk turun kelas. Kami (BPJS) patuh dan tunduk ke regulasi yang diterapkan. Patuh terhadap kebijakan pemerintah. Apapun keputusan pemerintah, tetap kami jalankan. Terutama perihal pelayanan kesehatan ini,” tutupnya. (mah)